Kecelakaan tragis yang melibatkan bus pariwisata di Kota Batu, Jawa Timur, pada 8 Januari 2025, memicu perhatian serius dari pihak kepolisian. Dalam insiden tersebut, bus yang mengangkut rombongan siswa mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan, mengakibatkan empat orang tewas dan banyak lainnya terluka. Polisi kini berencana untuk memeriksa perusahaan yang mengoperasikan bus tersebut.

Bus yang terlibat dalam kecelakaan ini, bernomor polisi DK 7942 GB, diketahui merupakan milik Eko Wahyudi, yang berafiliasi dengan Purnayasa Trans. Namun, bus ini tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Angkutan Pariwisata Bali (Pawiba). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan operasional bus tersebut.

Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan yang mengoperasikan bus. “Kami akan memeriksa semua dokumen dan izin yang dimiliki oleh perusahaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku,” ujarnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa bus tersebut tidak memiliki KIR (Kelayakan Uji Rutin) yang valid dan izin angkut yang sudah kedaluwarsa sejak April 2020. Kombes Komarudin menegaskan bahwa hal ini menunjukkan bahwa bus tersebut tidak laik jalan dan berpotensi membahayakan penumpang. “KIR bus ini sudah mati sejak 15 Desember 2023, dan izin angkutnya sudah tidak aktif sejak 26 April 2020,” jelasnya.

Kecelakaan ini mengakibatkan total 14 korban, dengan empat orang meninggal dunia, termasuk seorang bayi berusia 20 bulan. Korban lainnya mengalami berbagai tingkat luka, dari ringan hingga berat. “Kami sudah meminta pihak perusahaan untuk menyediakan bus pengganti yang layak jalan untuk membawa pulang para pelajar,” tambah Komarudin.

Dishub Bali juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai identitas bus dan pemiliknya. Kepala Dishub Bali, IGW Samsi Gunarta, menyatakan bahwa mereka akan melakukan investigasi lebih lanjut dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan. “Kami akan memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan,” ujarnya.

Kecelakaan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan transportasi pariwisata di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Pengamat transportasi, Yayat Supriatna, menekankan pentingnya pemeriksaan berkala dan ketat terhadap kendaraan yang beroperasi, terutama yang mengangkut penumpang.

Dengan adanya rencana pemeriksaan ini, diharapkan semua pihak, terutama pengelola transportasi, lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian dalam pengawasan. Proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.

Kecelakaan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih serius dalam menangani masalah keselamatan transportasi, demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. Keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama, agar setiap perjalanan dapat dilakukan dengan aman dan nyaman.