
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan yang selama ini terjadi. Namun, pemerintah juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini jika ditemukan banyak masalah di lapangan.
Latar Belakang Kebijakan
Larangan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai distribusi LPG 3 kg yang tidak merata dan sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. “Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat,” ungkap Prasetyo dalam konferensi pers.
Proses Pendaftaran untuk Pengecer
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Pendaftaran ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero). Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) harus segera mendaftar agar dapat memperoleh pasokan resmi LPG 3 kg.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menekankan pentingnya langkah ini untuk menjaga harga LPG tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah. “Kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diharapkan bisa terjaga,” ujarnya.
Tanggapan Masyarakat
Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa warga mengapresiasi langkah pemerintah untuk menata distribusi LPG, namun ada juga yang mengkhawatirkan dampak dari larangan ini terhadap akses mereka terhadap gas bersubsidi. “Kami berharap pemerintah bisa memastikan pasokan LPG tetap ada dan tidak langka di pasaran,” kata salah satu warga.
Sementara itu, beberapa pengecer juga mengungkapkan kebingungan terkait proses pendaftaran dan bagaimana mereka bisa beralih menjadi pangkalan resmi. “Kami tidak tahu harus mulai dari mana untuk mendaftar,” keluh salah satu pengecer di Jakarta.
Evaluasi Kebijakan
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan ini dan siap melakukan evaluasi jika ditemukan banyak kendala. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. “Subsidi ini harus diterima oleh yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Dengan adanya evaluasi yang direncanakan, diharapkan pemerintah dapat mendengarkan keluhan masyarakat dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer adalah langkah signifikan yang diambil pemerintah untuk menata distribusi gas bersubsidi. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi secara berkala dan mendengarkan masukan dari masyarakat untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak merugikan pihak-pihak yang membutuhkan.